Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 13 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 Maret 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 465 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 April 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |