Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm2 Tahun 2020 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm2 Tahun 2020 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM2
Tahun 2020
Tentang PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMENUHAN STANDAR KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Januari 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 14
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Januari 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM67 Tahun 2017 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (exemption)
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM67 Tahun 2017Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (exemption)

File