Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 6
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Mei 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 661
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Mei 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File