Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Wilayah Kerja Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Wilayah Kerja Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 6
Tahun 2016
Tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI LAUT PROVINSI SULAWESI TENGAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Februari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 240
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Februari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File