Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 17
Tahun 2017
Tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 353
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Alat Kesehatan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan KonsumenUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2014Tentang Standardisasi dan Penilaian KesesuaianUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986Tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan IndustriPeraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat KesehatanPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman ModalPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 Tahun 2010Tentang Industri ParmasiPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2013Tentang Peta Jalan Pengembangan Bahan Baku ObatPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2013Tentang Rencana Induk Pengembangan Bahan Baku Obat TradisionalPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik IndonesiaPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2013Tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Alat Kesehatan

File