Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/m-dag/per/5/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/m-dag/per/5/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016
Tahun 2016
Tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Mei 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 730
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Mei 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (non B3)

File