Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/m-dag/per/5/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/m-dag/per/5/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 31/M-DAG/PER/5/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Mei 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 730 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Mei 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (non B3) |