Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 15
Tahun 2012
Tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Mei 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 558
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Mei 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004Tentang Sumber Daya AirPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008Tentang Air TanahKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008Tentang Air Tanah

File