Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Balai Harta Peninggalan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Balai Harta Peninggalan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 13
Tahun 2013
Tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Maret 2013
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019Tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 448
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Maret 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File