Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 15/PRT/M/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1195
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File