Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 905 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa_x000D_ kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2015
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 905 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa_x000D_ kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2015 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 905 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESAKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2015 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Juni 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 905 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Juni 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |