Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 905 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa_x000D_ kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2015

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 905 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa_x000D_ kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2015
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 905
Tahun 2015
Tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESAKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Juni 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 905
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Juni 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File