Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 141/PMK.04/2020
Tahun 2020
Tentang PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 September 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1147
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Oktober 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan Danatau Pembatasan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

File