Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 141/PMK.04/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1147 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 Oktober 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan Danatau Pembatasan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan |