Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (dekosentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2013 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (dekosentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2013 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.27/MENHUT-II/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKOSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Mei 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 701 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Mei 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |