Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 26
Tahun 2020
Tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 September 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1137
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Oktober 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/3/2013 Tahun 2013 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2019Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan TumbuhanPeraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000Tentang Karantina HewanPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/KR.100/4/2018 Tahun 2018Tentang Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran

File