Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 26 |
Tahun | 2020 |
Tentang | TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1137 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Oktober 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/OT.140/3/2013 Tahun 2013 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2019Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan TumbuhanPeraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000Tentang Karantina HewanPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PertanianPeraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/KR.100/4/2018 Tahun 2018Tentang Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran |