Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
| Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2023 |
| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 27 November 2023 |
| Pejabat_Menetapkan | ABDUL HALIM ISKANDAR |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2023 |
| Nomor_Pengundangan | 960 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 05 Desember 2023 |
| Pejabat_Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data