Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 94 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

Judul Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 94 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
Nomor 94
Tahun 2015
Tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Februari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 28 Tahun 2016Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 318
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Februari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File