Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 94 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
Judul | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 94 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 94 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Februari 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 28 Tahun 2016Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016 |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 318 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 Februari 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |