Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 41 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Juni 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 885 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Juni 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola PerbatasanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan |