Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 2
Tahun 2018
Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Januari 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 121
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Januari 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File