Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019

Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor 15
Tahun 2018
Tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Desember 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1902
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File