Undang-undang Nomor 8 Tahun 1951 Tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter dan Dokter Gigi
| Judul | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1951 Tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter dan Dokter Gigi |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 1951 |
| Tentang | PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1951 |
| Nomor_Pengundangan | 44 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 13 Juli 1951 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961Tentang Wajib Kerja Sarjana |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1954Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan Pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang |
Admin Data