Undang-undang Nomor 8 Tahun 1951 Tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter dan Dokter Gigi
Judul | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1951 Tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter dan Dokter Gigi |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 1951 |
Tentang | PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1951 |
Nomor_Pengundangan | 44 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Juli 1951 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961Tentang Wajib Kerja Sarjana |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1954Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan Pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang |