Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 2
Tahun 2019
Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Maret 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 269
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Maret 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File