Undang-undang Nomor 5 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Undang-undang No. 9 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 36 Tahun 1953 ), Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)

Judul Undang-undang Nomor 5 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Undang-undang No. 9 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 36 Tahun 1953 ), Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 5
Tahun 1955
Tentang PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NO. 36 TAHUN 1953 ), TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1955
Nomor_Pengundangan 20
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Juli 1955
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1956Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran-negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-undang

File