Undang-undang Nomor 5 Tahun 1954 Tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (international Monetery Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)
Judul | Undang-undang Nomor 5 Tahun 1954 Tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (international Monetery Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development) |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1954 |
Tentang | KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DARI DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETERY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966Tentang Penarikan Diri Ri dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development) |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1954Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1954 Tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-undang |