Undang-undang Nomor 34 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan Tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (lembaran-negara Nomor 87 Tahun 1951 Sebagai Undang-undang

Judul Undang-undang Nomor 34 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan Tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (lembaran-negara Nomor 87 Tahun 1951 Sebagai Undang-undang
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 34
Tahun 1953
Tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1951, PENILAIAN DARI BAGIAN-BAGIAN PENDAPATAN DAN KEKAYAAN, BAIK YANG DIPEROLEH MAUPUN YANG BERADA DALAM UANG ASING UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH, PAJAK PERSEROAN DAN PAJAK KEKAYAAN DAN TENTANG PENGUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 87 TAHUN 1951 SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1953
Nomor_Pengundangan 84
Nomor_Tambahan 488
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 1953
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1951Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (undang-undang Darurat Nr 37 Tahun 1950 Seperti Ditambah dengan Undang-undang Darurat Nr 5 Tahun 1951) Sebagai Undang-
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1951Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (undang-undang Darurat Nr 37 Tahun 1950 Seperti Ditambah dengan Undang-undang Darurat Nr 5 Tahun 1951) Sebagai Undang-

File