Undang-undang Nomor 31 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1954 Tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-undang

Judul Undang-undang Nomor 31 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1954 Tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-undang
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 31
Tahun 1954
Tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1954 TENTANG PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KELUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1954
Nomor_Pengundangan 87
Nomor_Tambahan 659
Tanggal_Pengundangan 17 September 1954
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954Tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (international Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954Tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (international Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)

File