Undang-undang Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996
Judul | Undang-undang Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1996 |
Tentang | PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 April 1996 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1996 |
Nomor_Pengundangan | 35 |
Nomor_Tambahan | 3625 |
Tanggal_Pengundangan | 02 April 1996 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1995/1996 |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1995/1996Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1995/1996 |