Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 3
Tahun 2021
Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Januari 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 134
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Februari 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File