Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Judul | Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 16 |
Tahun | 2006 |
Tentang | SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 November 2006 |
Pejabat_Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2006 |
Nomor_Pengundangan | 92 |
Nomor_Tambahan | 4660 |
Tanggal_Pengundangan | 15 November 2006 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011Tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan KehutananPeraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |