Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 21 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI ASIMILASI CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Mei 2016 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 810 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Mei 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |