Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 75
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1840
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File