Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 75 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 November 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1840 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Desember 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |