Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 93 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Kepala Desa |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Oktober 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1760 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 November 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |