Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 93
Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Kepala Desa
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Oktober 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1760
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File