Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Penatausahaan Dekonsentrasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Penatausahaan Dekonsentrasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 8 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PEDOMAN UMUM PENATAUSAHAAN DEKONSENTRASI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Juni 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 933 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 Juni 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |