Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm8 Tahun 2014 Tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm8 Tahun 2014 Tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM8 |
Tahun | 2014 |
Tentang | KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Maret 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 294 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Maret 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |