Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/pengusahaan Panas Bumi Pada Tahap Eksplorasi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/pengusahaan Panas Bumi Pada Tahap Eksplorasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 172/PMK.010/2016
Tahun 2016
Tentang Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi Pada Tahap Eksplorasi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 November 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1725
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File