Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Judul Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor 8
Tahun 2013
Tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL RUPIAH) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP KEGIATAN TERTENTU DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Juli 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2013
Nomor_Pengundangan 1078
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 September 2013
Pejabat_Pengundangan -