Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm8 Tahun 2013 Tentang Pengukuran Kapal

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm8 Tahun 2013 Tentang Pengukuran Kapal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM8
Tahun 2013
Tentang PENGUKURAN KAPAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Februari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2021Tentang Pengukuran Kapal
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 283
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Februari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File