Undang-undang Nomor 11 Tahun 1997 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997

Judul Undang-undang Nomor 11 Tahun 1997 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 11
Tahun 1997
Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 April 1997
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1997
Nomor_Pengundangan 27
Nomor_Tambahan 3677
Tanggal_Pengundangan 29 April 1997
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997

File