Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 16/PRT/M/2017
Tahun 2017
Tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 September 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020Tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1275
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 September 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005Tentang Jalan TolPeraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 Tahun 2014Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan TolPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Badan Pengatur Jalan Tol

File