Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Judul | Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 40 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PERS |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 September 1999 |
Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1999 |
Nomor_Pengundangan | 166 |
Nomor_Tambahan | 3887 |
Tanggal_Pengundangan | 23 September 1999 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PersUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1967Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PersUndang-Undang Nomor 21 Tahun 1982Tentang Perubahan Uu 11-1966 Tentang Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1967Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963Tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PersUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1967Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PersUndang-Undang Nomor 21 Tahun 1982Tentang Perubahan Uu 11-1966 Tentang Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1967Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963Tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban UmumTentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 Tahun 1998Tentang Hak Asasi Manusia |