Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Judul Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 40
Tahun 1999
Tentang PERS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 September 1999
Pejabat_Menetapkan BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1999
Nomor_Pengundangan 166
Nomor_Tambahan 3887
Tanggal_Pengundangan 23 September 1999
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PersUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1967Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PersUndang-Undang Nomor 21 Tahun 1982Tentang Perubahan Uu 11-1966 Tentang Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1967Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963Tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PersUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1967Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PersUndang-Undang Nomor 21 Tahun 1982Tentang Perubahan Uu 11-1966 Tentang Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1967Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963Tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban UmumTentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 Tahun 1998Tentang Hak Asasi Manusia

File