Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
| Judul | Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 40 |
| Tahun | 1999 |
| Tentang | PERS |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 23 September 1999 |
| Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1999 |
| Nomor_Pengundangan | 166 |
| Nomor_Tambahan | 3887 |
| Tanggal_Pengundangan | 23 September 1999 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PersUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1967Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PersUndang-Undang Nomor 21 Tahun 1982Tentang Perubahan Uu 11-1966 Tentang Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1967Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963Tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PersUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1967Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PersUndang-Undang Nomor 21 Tahun 1982Tentang Perubahan Uu 11-1966 Tentang Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1967Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963Tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban UmumTentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 Tahun 1998Tentang Hak Asasi Manusia |
Admin Data