Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 Tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Ri Jakarta

Judul Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 Tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Ri Jakarta
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 11
Tahun 1990
Tentang SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 November 1990
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1990
Nomor_Pengundangan 84
Nomor_Tambahan 3430
Tanggal_Pengundangan 14 November 1990
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Ri Jakarta
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia dengan Nama JakartaPenetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1961Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta RayaPenetapan Presiden Nomor 15 Tahun 1963Tentang Perubahan dan Tambahan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya

File