Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/pmk.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/pmk.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 103/PMK.03/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Juni 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 131 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Juni 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |