Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/pmk.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/pmk.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 103/PMK.03/2009 |
| Tahun | 2009 |
| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 10 Juni 2009 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
| Nomor_Pengundangan | 131 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 10 Juni 2009 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data