Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 174/PMK.08/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 November 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1755 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 November 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003Tentang Badan Usaha Milik NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi InfrastrukturPeraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 Tahun 2015Tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan Persero Pt Sarana Multi Infrastruktur |