Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 174/PMK.08/2016
Tahun 2016
Tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 November 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1755
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003Tentang Badan Usaha Milik NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi InfrastrukturPeraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 Tahun 2015Tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan Persero Pt Sarana Multi Infrastruktur

File