Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Judul Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 15
Tahun 2024
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Januari 2024
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2024
Nomor_Pengundangan 28
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Februari 2024
Pejabat_Pengundangan PRATIKNO
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004Tentang Kejaksaan RiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik IndonesiaPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010Tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia