Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Judul | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN PRESIDEN |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 2024 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Januari 2024 |
Pejabat_Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2024 |
Nomor_Pengundangan | 28 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Februari 2024 |
Pejabat_Pengundangan | PRATIKNO |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004Tentang Kejaksaan RiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik IndonesiaPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010Tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia |