Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985
Judul | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1984 |
Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Maret 1984 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1984 |
Nomor_Pengundangan | 8 |
Nomor_Tambahan | 3268 |
Tanggal_Pengundangan | 10 Maret 1984 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1985Tentang Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 |
Dasar_Hukum | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 Tahun 1983Tentang Garis - Garis Besar Haluan NegaraKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1983 Tahun 1983Tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada Presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional |