Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Pada Kementerian Kesehatan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 13/PMK.05/2019
Tahun 2019
Tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ORTOPEDI PROF. DR. R. SOEHARSO SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Februari 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 104
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Februari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2013 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Pada Kementerian Kesehatan

File