Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979
Judul | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1978 |
Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Maret 1978 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1978 |
Nomor_Pengundangan | 6 |
Nomor_Tambahan | 3116 |
Tanggal_Pengundangan | 07 Maret 1978 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1979Tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 |
Dasar_Hukum | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 Tahun 1973Tentang Garis Garis Besar Haluan NegaraKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973 Tahun 1973Tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Pada Presiden atau Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Untuk Melaksanakan Tugas Pembangunan |