Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 22
Tahun 2023
Tentang BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Juli 2023
Pejabat_Menetapkan ZULKIFLI HASAN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 526
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Juli 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File