Undang-undang Nomor 1 Tahun 1949 Tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan

Judul Undang-undang Nomor 1 Tahun 1949 Tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 1
Tahun 1949
Tentang PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PENDAPATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File