Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm49 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 28 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Amandemen 1 Civil Aviation Safety Regulations Part 34 Amendment 1 Tentang Persyaratan Bahan Bakar Terbuang dan Emisi Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin Fuel Venting and Exhause Emission Requirement For Turbin Engine Powered Airplanes
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm49 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 28 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Amandemen 1 Civil Aviation Safety Regulations Part 34 Amendment 1 Tentang Persyaratan Bahan Bakar Terbuang dan Emisi Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin Fuel Venting and Exhause Emission Requirement For Turbin Engine Powered Airplanes |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM49 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 28 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 34 AMANDEMEN 1 CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 34 AMENDMENT 1 TENTANG PERSYARATAN BAHAN BAKAR TERBUANG DAN EMISI GAS BUANG UNTUK PESAWAT UDARA YANG DIGERAKKAN DENGAN MESIN TURBIN FUEL VENTING AND EXHAUSE EMISSION REQUIREMENT FOR TURBIN ENGINE POWERED AIRPLANES |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Februari 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 304 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Februari 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |