Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7008 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -GILYAN LAMATOKAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7008 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -GILYAN LAMATOKAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Prim Haryadi
Panitera Dodik Setyo Wijayanto
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya MENGADILI:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa GILYANLAMATOKAN tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 76/PID.SUS/ 2022/PT AMB tanggal 5 September 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 122/Pid.Sus/2022/PN Amb tanggal 21 Juli 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 15 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File