Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1043 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Oktober 2022 -YOPY FIRDIANSYAH alias YOPI bin ABU HASAN (almarhum)
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1043 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Oktober 2022 -YOPY FIRDIANSYAH alias YOPI bin ABU HASAN (almarhum) |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NarkotikaPsikotropika |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Eddy Army |
Hakim_Anggota | H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi |
Panitera | Ayu Amelia |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL PK |
Catatan_Amar | MENGADILI: - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana YOPY FIRDIANSYAH alias YOPI bin ABU HASAN (almarhum) tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Pgp tanggal 21 Oktober 2020 tersebut; MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana YOPY FIRDIANSYAH alias YOPI bin ABU HASAN (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih berat netokeseluruhan 1,8840 (satu koma delapan delapan empat nol) gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisa barang bukti 1,8152 (satu koma delapan satu lima dua) gram;b. 1 (satu) lembar kertas timah rokok;c. 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna merah;d. 1 (satu) buah handphone merek Mito warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;e. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon GT warna merah BN 6529 RB;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terpidana;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal_Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |