Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1043 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Oktober 2022 -YOPY FIRDIANSYAH alias YOPI bin ABU HASAN (almarhum)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1043 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Oktober 2022 -YOPY FIRDIANSYAH alias YOPI bin ABU HASAN (almarhum)
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NarkotikaPsikotropika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Ayu Amelia
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL PK
Catatan_Amar MENGADILI: - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana YOPY FIRDIANSYAH alias YOPI bin ABU HASAN (almarhum) tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 315/Pid.Sus/2020/PN Pgp tanggal 21 Oktober 2020 tersebut; MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana YOPY FIRDIANSYAH alias YOPI bin ABU HASAN (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih berat netokeseluruhan 1,8840 (satu koma delapan delapan empat nol) gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sisa barang bukti 1,8152 (satu koma delapan satu lima dua) gram;b. 1 (satu) lembar kertas timah rokok;c. 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna merah;d. 1 (satu) buah handphone merek Mito warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;e. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon GT warna merah BN 6529 RB;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terpidana;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 26 Oktober 2022
Tanggal_Dibacakan 26 Oktober 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File